Ta’aruf merupakan istilah Bahasa Arab yang artinya secara ringkas adalah perkenalan. Ada ungkapan “tak kenal maka ta’aruf”, maksudnya “tak kenal maka kenalan”. Namun demikian, istilah ta’aruf memiliki makna khusus di Indonesia, yaitu perkenalan laki-laki perempuan yang ditemani orang ketiga untuk mengenal lebih jauh guna menuju jenjang pernikahan. Ta’aruf merupakan pilihan sarana bagi seseorang yang siap menikah guna menemukan pasangan hidupnya tanpa melalui pacaran. Ta’aruf menjadi sarana yang dianggap aman, tanpa melanggar agama karena tidak ada kontak fisik yang berdosa dan tidak berdua-duaan saat ketemuan. Ketika ta’aruf, biasanya ada orang ketiga atau keempat yang mendapingi mereka yang ta’aruf untuk saling menjaga agar tidak jatuh ke dalam perbuatan dosa. Bagaimana tata cara ta’aruf sepertinya akan dibahasa tersendiri, kali ini pembahasan lebih fokus pada fakta-fakta terkait pernikahan melalui jalur ta’aruf.
1. Pasangan yang menikah melalui jalur ta’aruf tidak mengalami kendala dalam
penyesuai satu sama lain
Ada orang
yang siap menikah tetapi inginnya berteman terlebih dahulu atau bahasa umumnya
adalah pacaran. Alasannya biar bisa saling mengenal lebih jauh lagi.
Argumentasi lainnya adalah seperti tersirat dalam ungkapan, “Masak mau menikah kok tidak kenal calonnya,
apa bisa?” Fakta menunjukkan bahwa mereka yang menikah melalui jalur ta’aruf tidak mengalami kendala dalam menjalani
kehidupan rumah tangga seperti yang dikhawatirkan orang-orang. Ada sejumlah kunci
penting pasangan ta’aruf menjalani hidup
rumah tangga dengan harmonis dan bahagia, yaitu kecocokan dan persamaan dalam
hal keimanan, kelompok pengajian (organisasi agama), dan pilihan proses menikah
(islami). Ketika sudah menikah, maka satu sama lain sudah paham tugas dan
kewajibannya, bisa menerima dan mensyukuri
segala hal yang didapatkan, mengedepankan agama atau menjadikan agama sebagai
pedoman kehidupan berumah tangga.
2. Religiusitas besar peranannya
Sebagaimana
diketahui bahwa konsep ta’aruf merupakan
konsep yang dianggap Islami. Menikah bukan hanya sebagai sarana menyatukan
cinta antara laki-laki perempuan menjadi suami-istri dalam kehidupan berumah
tangga tetapi menikah adalah ibadah. Dengan demikian, proses sebelumnya
(perkenalan-ta’aruf) sebisa mungkin
jauh dari dosa, proses akad nikah termasuk pesta pernikahan, dan kehidupan
berumah tangga itu sendiri. Religiusitas atau ekspresi keagamaan merupakan hal
yang sangat berarti dalam pernikahan dengan proses ta’aruf. Kesamaan pandangan pasangan ingin beribadah (menikah), kesesuaian
nilai-nilai agama, dan keinginan untuk menjadikan keluarga sebagai sarana aktualisasi
nilai agama menjadi hal penting yang jadi pertimbangan mereka yang memilih
jalur ta’aruf.
3. Ada sejumlah kelebihan dalam ta’aruf
Kelebihan ta’aruf adalah adanya kerahasiaan
masing-masing. Kasus-kasus tertentu, ada yang A-B ta’aruf, C-D ta’aruf tetapi justru pada perjalannnya
A-C yang menikah, maka rahasia B tetap dijaga A dan rahasia D tetap dijaga C,
begitu kira-kira. Kriteria calon pendamping boleh dibilang mendekati harapan,
karena umumnya jika tidak sesuai saat tukar proposal, mereka tidak lanjut untuk
pertemuan ta’aruf. Hal yang biasanya
jadi sangat istimewa bagi pasangan yang menikah dengan ta’aruf adalah mereka mengistilahkan pacarannya setelah pernikahan,
bukan sebelum pernikahan.
4. Adanya saling perkenalan dengan proposal
Adanya
proposal berisi biodata dan sejumlah keterangan lainnya sebelum pertemuan ta’aruf merupakan fakta yang umum
diketahui. Mereka saling mengenal melalui proposal ta’aruf terlebih dahulu. Jika mereka merasa cocok, maka dilanjut
tahapan pertemuan untuk saling mengenal. Tentunya pertemuan tersebut ada yang
menemani, tidak berdua-duaan.
Itulah
sejumlah fakta terkait dengan pernikahan melalui proses ta’aruf terlebih dahulu. Dulu, sebelum popular istilah ta’aruf sebenarnya ada istilah
dijodohkan. Si A kenal dengan B yang siap menikah lalu si A mengenalkan si B pada
si C yang sepertinya saling cocok. Masing-masing orang punya pilihan. Sikap
yang bijak adalah keterbukaan dengan informasi yang bermanfaat dan bisa memilih
yang terbaik.
Daftar Bacaan:
3. Yuliana,Y. 2010. Proses Ta’aruf Dalam Membentuk Keluarga (Studi Kasus Pada KeluargaKader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Di Kelurahan Gedung Meneng). Skripsi. JurusanSosiologi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Lampung