-->

Apa Itu Psikologi Forensik? Peran Psikologi Forensik, Kebutuhan Psikologi Forensik di Indonesia, dan Refrensi Buku Ajar Psikologi Forensik



Pengertian Psikologi Forensik
Psikologi forensik merupakan cabang dari ilmu psikologi yang merupakan hasil “interaksi” dengan ilmu hukum, secara khusus terkait hukum pidana. Ditinjau dari akar katanya psikologi forensik terdiri dari kata “psikologi” yang merupakan ilmu perilaku dan “forensik” yang berasal dari bahasa Latin “foresis” yang bermakna “tempat umum atau forum” dan kemudian lebih spesifik pada “pengadilan”. Psikologi forensik secara khusus merupakan bagian dari psikologi klinis sehingga psikologi forensik secara ringkas merupakan aplikasi psikologi klinis dalam bidang hukum berupa asesmen dan intervensi klinis. Hal tersebut yang sekaligus membedakan pengertiannya dengan psikologi hukum.

Peran Psikologi Forensik
Psikologi forensik memiliki cakupan yang luas, tidak terbatas hanya kajian terhadap pelaku atau korban kejahatan. Dalam hal ini membuat profiling kejahatan, penjatuhan hukuman, dan negosiasi ketika ada penyanderaan. Kajian psikologi forensik juga mencakup kajian terhadap polisi dan para aparat penegak hukum yang mengalami permasalahan psikologis karena permasalahan hukum yang dijalani. Selain itu juga studi terkait pelayanan lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan fungsi dari lembaga pemasyarakatan itu sendiri. Dengan demikian, seorang psikolog forensik bisa berperan menjadi seorang; peneliti yang mengkaji permasalahan psikologi dalam bidang hukum, konsultan penegakan hukum, dan saksi ahli dalam proses peradilan.

Kebutuhan Profesional Psikolog Forensik
Ketertarikan tentang kajian psikologi forensik menyebar luas di kalangan para psikologi. Hal tersebut didorong dengan banyaknya kasus kriminal yang membutuhkan pandangan psikologis. Diskusi dan kajian banyak di lakukan terutama melalui wadah Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) yang merupakan salah satu asosiasi di bawah Himpinan Psikologi Indonesia (HIMPSI). Dra. Reni Kusumowardhani, M.Psi, Psikolog yang sekaligus ketua umum APSIFOR merupakan salah satu dari sedikit ahli psikologi forensik di Indonesia. Kebutuhan profesional psikolog forensik sangat besar dan tidak sebanding dengan kasus-kasus hukum yang harus ditangani.

Menilik Psikologi Forensik dalam Buku Ajar “Psikologi Forensik”
Refrensi berupa buku yang mengupas tentang psikologi forensik di Indonesia tergolong masih sedikit. Antusiasme untuk belajar psikologi forensik dan menjadi salah satu mata kuliah di jurusan psikologi tentunya membutuhkan buku ajar untuk memudahkan pembelajaran. Usaha untuk menghadirkan buku ajar psikologi forensik mendapat perhatian serius dari Fakultas Psikologi Univeristas Diponegoro salah satunya. Tahun 2019 terbit bahan ajar dalam bentuk buku dengan judul “Psikologi Forensik” yang merupakan kolaborasi dari Dr. Phil. Dian Veronika Sakti Kaloeti, M.Psi, Psikolog; Dra. Endang Sri Indrawati, M.Si, Psikolog; dan Muhammad Zulfa Alfaruqy, S.Psi, M.Psi yang semuanya adalah dosen Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro.

Buku “Psikologi Forensik” tersebut terbagi menjadi 10 pokok bahasan atau bab. Kesepuluh bab tersebut adalah; Sejarah dan Perkembangan Psikologi Forensik, Asesmen Risiko, Ivestigasi Kriminal (Criminal Profiling), Saksi Ahli, Populasi Penjara, Negosiasi Krisis, Psikopat, Kasus Syndrome Evidence,  Kekerasan Seksual Pada Anak, dan Perwalian Anak Kasus Perceraian. Masing-masing bab terdiri dari deskripsi singkat tentang pokok bahasan, relevansi atau tujuan pembelajaran, kompetensi yang diharapkan setelah mempelajari, metode pembelajaran, uraian materi kemudian dilanjutkan dengan latihan atau penugasan, rangkuman, tes formatif dan soal uraian, umpan balik, dan tindak lanjut setelah pembelajaran. Sebagai buku ajar tentunya mesti dipahami bahwa buku ini memang didesain untuk adanya interaksi antara pembaca dan penulis (pengajar), tidak seperti buku psikologi populer sehingga memang sangat cocok sebagai pegangan dalam pembelajaran di kelas.

Kepakaran dari penulis buku “Psikologi Forensik” tidak perlu dipertanyakan. Dr. Phil. Dian Veronika Sakti Kaloeti, M.Psi, Psikolog merupakan dosen Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro yang menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada serta meraih gelar doktor S3 dari Leipzig Universitat. Kajian-kajianya selama ini banyak pada tema-tema forensik, rehabilitasi klinis, dan keluarga beresiko. Dra. Endang Sri Indrawati, M.Si, Psikolog yang menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada merupakan salah satu dosen senior di Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro dan dikenal dalam bidang patologi serta rehabilitasi sosial. Selama ini beliau juga banyak melakukan kajian regulasi emosi warga binaan dan kepuasan pernikahan. Muhammad Zulfa Alfaruqy, S.Psi, M.Psi yang juga merupakan dosen Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro yang menyelesaikan S1 di Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro dan S2 di Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada. Dosen muda yang berhasil meraih predikat Cumlaude Terbaik saat menyelesaikan studi masternya tersebut memiliki perhatian pada kajian tentang relasi kelompok dan antar kelompok serta perilaku politik.

Buku “Psikologi Forensik” secara keseluruhan sangat bagus untuk menjadi salah satu refrensi dalam belajar psikologi forensik. Walaupun di dalam buku psikologi forensik tersebut masih ada sejumlah kata-kata yang salah ketik tetapi tidak mengurangi maksud yang ingin disampaikan. Buku bisa dipesan dengan klik PESAN.
Demikianlah peran psikologi forensik, kebutuhan psikologi forensik di Indonesia, dan refrensi buku ajar psikologi forensik. Bahwa psikologi forensik memiliki peranan yang luas dalam kaitan permasalahan hukum yang membutuhkan tinjauan psikologis. Jumlah ahli psikologi forensik di Indonesia masih terbatas dibandingkan dengan kasus yang ditangani. Salah satu refrensi bagus untuk belajar psikologi forensik adalah buku ajar “Psikologi Forensik” yang ditulis Dr. Phil. Dian Veronika Sakti Kaloeti, M.Psi, Psikolog; Dra. Endang Sri Indrawati, M.Si, Psikolog; dan Muhammad Zulfa Alfaruqy, S.Psi, M.Psi. Semoga bermanfaat.

BERIKAN KOMENTAR ()